19 Mei 2024

9 Cara Pasang Relay Lampu Fog Lamp

Lampu kendaraan bermotor memiliki peranan penting pada saat berkendara, terutama di malam hari. Namun, lampu standar biasanya tidak memberikan penerangan yang cukup baik, sehingga Anda perlu pasang fog lamp yang memberikan penerangan lebih maksimal.

Fog Lamp atau lampu kabut, rata-rata telah memiliki teknologi lampu LED. Sehingga, untuk dibawa berkendara di malam hari, akan terasa lebih terang dibandingkan lampu biasa.

Cara pasang relay lampu fog lamp

Cara Pasang Relay Lampu FogLamp

Lampu fog lamp bukan hanya memberikan penerangan yang lebih baik bagi pengendara. Namun, sangat membantu penglihatan, apalagi pada situasi yang berkabut dan hujan deras.

Cara pasang relay lampu fog lamp sebenarnya bisa dilakukan sendiri di rumah. Langkah-langkahnya pun sangat mudah.

  1. Beli foglamp yang sudah lengkap dengan kabel set, relay dan saklar
  2. Buka klip bumper. Letaknya berada dekat spakbor depan
  3. Cari dudukan foglamp yang berada di bumper. Tepatnya ada di bawah lampu utama
  4. Lepas klip penutup yang ada di dudukan foglamp. Kemudian, pasang fog lamp dan kencangkan bautnya
  5. Jika sudah sukses memasang foglamp, tutup kembali semuanya
  6. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemasangan kabel dan soket. Sambungkan kabel ke lampu senja
  7. Setelah itu, hubungkan kabel untuk saklar yang harus diurutkan dari lampu hingga dasbor yang ada di bawah setir.
  8. Sambungkan kabel dan saklar ke lampu senja
  9. Selesai

Aturan Penggunaan Foglamp

Meski pemasangan foglamp sangat membantu, tetapi penggunaannya sendiri memiliki aturan yang tak boleh dilanggar pengendara.

Hal ini tertuang pada PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 34 ayat 1, misalnya. Dalam aturan itu, banyaknya penggunaan foglamp hanya boleh 2 buah saja. Dipasang pada bagian depan kendaraan.

Sedangkan pada ayat 2, mengharuskan pengguna motor hanya boleh memasang fog lamp berwarna putih atau kuning. Ketinggiannya pun, tidak boleh lebih dari penyinaran lampu utama.

Jika pengendara yang memasang fog lamp melebihi dari ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dengan Rp500 ribu.

Demikian cara pasang relay lampu foglamp dan aturan yang berlaku dalam penggunaannya. Mengapa sampai aturan penggunaan foglamp diberlakukan? Tidak lebih untuk menjaga keselamatan selama berlalu lintas. Semoga bermanfaat